Tindak Pidana Konservasi Alam, Kasus Kematian Gajah Liar Diusut Hingga Tahap II

Meureudu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya, Provinsi Aceh, telah menyerahkan berkas perkara tahap II terkait kasus kematian gajah liar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyerahan berkas tahap dua dilakukan pada 18 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Keputusan ini diambil untuk menyerahkan kasus kematian gajah liar di perkebunan pisang milik warga di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, kepada Kejaksaan Negeri setempat. Berkas tahap II bersama dengan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, Wendy Yuhfrizal, SH.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Irfan, SH, menyatakan bahwa setelah melengkapi seluruh berkas kasus kematian gajah yang dilakukan oleh tersangka ML (30 tahun), seorang petani dari Kabupaten Aceh Utara, penyidik menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada JPU untuk proses penyidangan di pengadilan.

“Iya, kami sudah menyerahkan tahap II kepada JPU pekan lalu. Saat ini, barang bukti dan tersangka berada di bawah tanggung jawab Jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Irfan pada Minggu (21/4/2024).

Sebelumnya, Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus kematian gajah yang merupakan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Gajah dilindungi tersebut meninggal akibat tersengat arus listrik yang terlilit di tubuhnya, yang dipasang oleh ML di areal perkebunan jagungnya di kawasan Panton Limeng, Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, beberapa waktu lalu.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sepasang gading gajah dari dokter BKSDA Aceh yang melakukan otopsi terhadap gajah yang meninggal sebagai barang bukti, bersama dengan kabel listrik yang dipasang oleh tersangka (ML) di kebunnya.

“Keberhasilan ini merupakan tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian alam di wilayah Pidie Jaya, Aceh,” ujar Irfan.

Menurutnya, perkara dengan nomor berkas BP/07/III/Res.5.3/2024/Reskrim yang diterbitkan pada 15 Maret 2024 menjadi dasar utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.

Ia menambahkan bahwa penyerahan tahap II ini tidak hanya mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga sebagai bukti nyata dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana konservasi alam dan sumber daya hayati lainnya.

Dengan ungkapannya ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang berencana merusak lingkungan dan sumber daya alam.

Komentar