Rakyat News – UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melakukan upaya untuk memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang terpengaruh penataan pegawai pemerintah. Usaha ini sudah dilakukan lebih dari satu tahun, sejak pertengahan tahun 2025. Penataan pegawai merupakan agenda nasional pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pegawai di semua perguruan tinggi negeri (PTN).
UPNVJ mengambil inisiatif ini untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dan terintegrasi dengan tata kelola ASN. Penataan pegawai di instansi pemerintah adalah program yang berjalan lama, dimulai dari keluarnya UU ASN Tahun 2014. Pada tahun 2023, terbit UU ASN baru (No. 20/2023) yang mewajibkan pegawai di instansi pemerintah adalah ASN.
Masa akhir penataan pegawai ditetapkan pada Desember 2024, tetapi pemerintah memberikan toleransi hingga Desember 2025. Pada September 2025, terdapat 334 dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UPNVJ yang harus mengikuti seleksi ASN-PPPK. Dari jumlah tersebut, 39 pegawai berstatus non-ASN karena berbagai alasan.
Beberapa pegawai non-ASN tidak bersedia menjadi ASN-P3K, sedangkan lainnya belum berhasil mengikuti tes CPNS. Ada pula yang tidak bisa mengikuti seleksi P3K karena kendala administratif, geografis, atau kesehatan. UPNVJ berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib dosen non-ASN tersebut dan mencari solusi terbaik bagi mereka.
Prof. Venus menjelaskan bahwa sebagian besar dosen non-ASN menjadikan UPNVJ sebagai satu-satunya tempat kerja. Mereka berkontribusi signifikan bagi kemajuan UPNVJ, termasuk dalam akreditasi dan penguatan pusat riset. “Mereka harus terus diperjuangkan,” tegasnya.
Selama setahun terakhir, tim transisi di UPNVJ telah banyak berdiskusi untuk mencari penyelesaian terbaik bagi pegawai non-ASN yang terdampak. UPNVJ berupaya memastikan bahwa setiap pegawai mendapatkan hak dan pengakuan atas dedikasi mereka.









Komentar