Rakyat News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil Lamborghini terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah Sudianto alias Aseng. Mobil mewah tersebut ditemukan disembunyikan di sebuah gang.
Kasus ini berawal ketika PT QSS, yang bergerak dalam penambangan bauksit, diakuisisi oleh Aseng bersama tersangka lainnya, YA. PT QSS melanggar izin dengan melakukan penambangan di luar wilayah izin resmi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, hasil tambang ilegal dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Meski memiliki izin, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah yang diizinkan.
Anang menjelaskan bahwa ada dugaan suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan uang kepada HSFD, seorang analis di Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, sebanyak lima tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah: Sudianto alias Aseng, YA, IA, HSFD, dan AP. Penanganan kasus ini berlanjut dengan penggeledahan dan penyitaan.
Penggeledahan berlangsung antara 11 hingga 16 Juni 2026. Dalam proses tersebut, Kejagung menemukan Lamborghini yang disembunyikan di gang. Kuncinya bahkan dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.
Foto yang diterima menunjukkan Lamborghini berwarna merah terparkir di pinggir jalan gang di Kalbar. Mobil tersebut ditutup dengan kain merah untuk menyamarkannya.
Saat penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa kendaraan milik Sudianto, termasuk Lamborghini Huracan tahun 2022. Penemuan ini menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara.









Komentar