Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Raihan tersebut menjadi yang ke-18 kali secara berturut-turut diterima Pemko Banda Aceh. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (4/6/2026).

Dalam sambutannya mewakili para bupati dan wali kota yang hadir, Illiza menyampaikan bahwa opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” kata Illiza.

Menurutnya, Pemko Banda Aceh akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta daerah lainnya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah.

“Kita perlu terus mempererat sinergi dan kolaborasi, baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun pemerintah daerah lainnya dalam rangka mempercepat pembangunan, memperkuat daya saing daerah, serta mengoptimalkan berbagai potensi yang kita miliki,” ujarnya.

Illiza meyakini semangat kebersamaan dan kerja nyata menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dinamika ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.

Ia turut mendedikasikan raihan Opini WTP ke-18 berturut-turut tersebut kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh serta masyarakat Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini yang diberikan BPK merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara transparan, dapat dipercaya, serta memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Andri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP dan berharap capaian tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, BPK mengingatkan agar berbagai catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan tetap menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

Komentar