BANDA ACEH – Jalaluddin, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, mengatakan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) terancam vakum akibat mandeknya proses pengesahan anggotanya oleh Komisi VII DPR Aceh yang membidangi Keistimewaan dan Kekhususan. Ia menyayangkan sikap lembaga legislatif tersebut yang belum menindaklanjuti hasil musyawarah besar.
“Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pembentukan MPA adalah inisiatif DPR Aceh sendiri. Qanun ini menggantikan aturan lama, Qanun Nomor 6 Tahun 2006, dengan mekanisme seleksi yang lebih ketat, transparan, dan partisipatif,” ujar salah satu peserta musyawarah besar MPA, Rabu, 7 Mei 2025.
alaluddin menjelaskan, mekanisme baru ini mencakup tahapan penjaringan, penyaringan, musyawarah besar, pemilihan lima kandidat ketua oleh Komisi VII DPR Aceh, dan penetapan Ketua serta Wakil Ketua oleh Gubernur. Namun, tahapan setelah Mubes terhenti karena DPR Aceh belum memproses 21 nama hasil Mubes yang telah diajukan oleh Gubernur Aceh.
“Hingga kini, Komisi VII DPR Aceh belum melanjutkan tahapan wawancara dan pemilihan lima nama terbaik. Padahal, penetapan lima nama itu menjadi kunci agar Gubernur bisa melanjutkan proses pemilihan pimpinan MPA,” sebutnya.
Menurutnya, kondisi ini memicu kritik dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan di Aceh. Mereka menilai DPR Aceh tidak konsisten terhadap kebijakan yang telah mereka buat sendiri.
“Sangat ironis, Qanun yang mereka gagas sendiri justru diabaikan,” katanya. Ia menilai Qanun Nomor 7 Tahun 2022 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan aturan sebelumnya.
Jalaluddin menyoroti adanya ketidakkonsistenan dan dugaan niat Komisi VII DPR Aceh untuk melakukan rekrutmen ulang, meski hal itu tidak diatur dalam qanun. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hasil Mubes yang sah secara hukum.
Menurutnya, jika DPR Aceh meragukan hasil kerja panitia MPA, mereka seharusnya memanggil pihak-pihak terkait, bukan membiarkan isu liar berkembang. Ia menyebut nama-nama dalam tim penguji seperti Prof. Dr. Abdi A. Wahab, Prof. Dr. Nazamuddin, dan lainnya sebagai tokoh kredibel yang harusnya dihargai.
“Kalau proses Mubes yang sah saja tidak dipercaya, bubarkan saja lembaga keistimewaan di Aceh,” ucapnya. Ia menyindir bahwa yang paling diuntungkan dari eksistensi lembaga ini hanyalah ASN di sekretariat.
Jalaluddin juga menyarankan agar pembahasan keistimewaan dihapus dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh mendatang. Ia mempertanyakan relevansi lembaga keistimewaan jika internal Aceh sendiri dipenuhi kecurigaan.
“Dalam perang dulu berjuang atas nama keistimewaan, kini dalam damai justru mengebirinya,” ujarnya. Ia menilai lembaga bersejarah seperti MPA perlu mendapat dukungan nyata, bukan diabaikan.
Sebagaimana diketahui, Mubes MPA diikuti oleh 44 peserta yang mewakili berbagai unsur pemangku kepentingan pendidikan di Aceh. Mereka berasal dari organisasi guru, lembaga keagamaan, institusi pendidikan, dan tokoh masyarakat yang sah sesuai qanun dan pergub.
Mubes digelar pada 25 April 2024 di Hotel Hermes, Banda Aceh, dengan pimpinan sidang Dr. Edwar M. Nur, Almunzir, dan Hj. Nurhayati. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua MPU, Prof. Dr. Muhibbuththabary, dan Ismaidar dari unsur pemerintah. Jalaluddin mengaku berbicara sebagai bentuk tanggung jawab moralnya sebagai peserta Mubes. Ia mewakili unsur akademisi dari Universitas Serambi Mekkah sesuai penetapan dalam Pergub.
Ia berharap para profesor dalam tim seleksi dan peserta Mubes lainnya dapat menyampaikan pandangan secara terbuka. Menurutnya, hal itu penting untuk meluruskan isu yang berkembang demi kemajuan pendidikan di Aceh. “Sudah saatnya bicara apa adanya tanpa takut intervensi,” katanya. “Karena jalan yang benar pasti mendapat kemuliaan,” katanya.***
Sumber: AJNN.Net









Komentar