Pasutri Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Aceh Besar

BANDA ACEH – Sepasang suami-istri berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar, ditangkap polisi usai membobol sebuah toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Tersangka MF sebelumnya sempat berusaha kabur ke area rawa-rawa saat hendak ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh. Namun petugas berhasil menggagalkan langkahnya.

ADVERTISEMENT Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan kedua tersangka diamankan setelah korban, Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh membuat laporan ke polisi. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV di toko tersebut.

Baca Juga Pasutri di Aceh Besar Dituntut 6 Tahun Penjara atas Perkara Eksploitasi Anak “Pelaku membobol pintu toko dengan linggis, lalu dia mengangkut barang berharga sendirian menggunakan sepeda motor secara berulang,” kata Fadilah, Rabu, 23 April 2025.

Ia menjelaskan, aksi pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sementara sejumlah barang pun telah raib.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ujarnya.

Baca Juga Toko Kelontong di Aceh Besar Ludes Terbakar Sang istri, kata dia, sempat bertanya kepada suaminya, MF dari mana barang-barang itu berasal. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam. Tidak hanya mengetahui aksi pencurian tersebut, istrinya juga menyarankan agar barang itu dijual dan membantu menyembunyikannya di rumah keluarga dengan menyewa jasa angkutan online.

“Barang-barang curian tersebut kemudian diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” kata Fadilah.

Dari hasil pemeriksaan, MF diketahui sebagai residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan lalu. Ia sebelumnya dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum dari toko dengan modus yang sama.

Kini, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan istrinya, MR dijerat Pasal 55 KUHP karena turut membantu dan menyarankan orang lain berbuat tindak pidana kejahatan. Keduanya terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dari tangan pasutri ini, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, linggis, dan berbagai barang curian seperti mesin cuci, televisi, penanak nasi, dan pengeras suara.***

Sumber: AJNN.Net

Komentar