Jakarta: Kementerian Pertahanan RI selenggarakan kegiatan Forum Komunikasi dan Koordinasi pelaksanaan Aksi Bela Negara di Jakarta Kamis (26/09/24). Acara tersebut dihadiri para pejabat dari Kementerian dan Lembaga non kementerian serta lainnya.
Dalam sambutannya, Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto yang dibacakan Direktur Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Brigjen TNI G. Eko Sunarto mengatakan bahwa kesadaran bela negara menjadi suatu keharusan bagi semua warga negara Indonesia melalui kegiatan bela negara. Penyelenggaraan kegiatan bela negara secara nasional telah dikuatkan dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2022 tentang kebijakan pembinaan kesadaran bela negara.
“Melalui kegiatan Forum Komunikasi dan Koordinasi pelaksanaan Aksi Bela Negara ini, saya berharap dapat terbangun komitmen bersama dalam menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara di seluruh kementerian/Lembaga, Lembaga Non kementerian, TNI dan Polri sebagai wujud tanggung jawabnya dalam turut membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran Bela Negara dan selanjutnya mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari – hari,” jelas Brigjen TNI G. Eko Sunarto.
Selain itu, menurut Brigjen Eko Sunarto tantangan ancaman dunia saat ini tidak hanya dari militer, melainkan juga ancaman nonmiliter yang perlu dicermati perkembangannya.
“Perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara. Ancaman dan tantangan tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman nonmiliter,” ungkapnya.
Brigjen Eko Sunarto juga mencermati bahwasanya “Kompleksitas ancaman inilah yang perlu dipahami dan dimengerti kita semua sebagai bagian unsur pertahanan negara, sehingga diperlukan kesadaran hak dan kewajiban setiap warga negara dalam membela negara sesuai profesi masing – masing.”
Bela negara merupakan hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat (3), bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta upaya pembelaan negara. Hak dan kewajiban Bela Negara juga diatur dalam Undang – Undang nomor 3 tahun 2022 pasal 9 dan diperkuat lagi dengan Undang – Undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN Hanneg).
Liputan VOI RRI









Komentar