9 Perusahaan PKS di Aceh Tamiang yang Belum Miliki Alat Sparing

ACEH TAMIANG – Sebanyak 9 dari 12 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang belum miliki alat sparing untuk penerapan sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, Kamis, 16 Februari 2023.

“Baru tiga perusahaan PKS yang sudah melapor secara lisan tapi belum mengirimkan surat ke DLH terkait perusahaan sudah pasang alat sparing. Ke-tiga tersebut yakni PTPN 1 Tanjung Seumentok, PTPN 1 Pulau Tiga dan PT. Sisirau,” kata Suprizal.

Sementara 9 perusahaan PKS lainnya yang belum miliki alat sparing, kata Siluprizal yakni PT. Socfindo Indonesia, PT. Patisari, PT. Bumi Sama Ganda, PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT. Parasawita, PT. Mora Niaga Jaya, PKS Mini Selaxa Windu, PT. Bumi Tamiang Sentosa dan PT. Betami. 

“Kita berharap kepada 9 perusahaan PKS tersebut menerapkan Peraturan Menteri KLHK. Karena, sesuai arahan Presiden RI, melalui Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki Alat sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan,” sebut Suprizal.

Sufrizal menyebutkan prinsip kerjanya alat sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.

Sumber : AJNN.net

Komentar