5 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Diserahkan ke Jaksa

Aceh Tengah – Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit regional di Aceh Tengah yang merugikan negara Rp 1,1 M diserahkan ke jaksa. Mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Kami sudah menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, ada lima tersangka dalam kasus itu yang diproses dalam empat berkas perkara. Para tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas yang diproses dalam berkas berbeda.

Sementara SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diproses dalam satu berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kelima tersangka akan segera menjalani persidangan.

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, kelima tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan usai diserahkan penyidik Polda Aceh dan mereka dinyatakan sehat. Para tersangka juga ditahan sambil menunggu dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar,” kata Ali kepada wartawan.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya , penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah. Kasus itu merugikan negara Rp 1,1 miliar.

“Benar kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (31/8).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan lima orang ahli,” jelas Winardy.

Penyelidikan kasus itu dimulai setelah ambruknya bagian depan rumah sakit yang terletak di Blang Bebangka, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, pada akhir 2022 lalu. Untuk menyelidiki kasus tersebut, polisi menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Pembangunan RS itu disebut menggunakan anggaran sebesar Rp 7,9 miliar yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Komentar